Sosial

Pupuk Kaltim berkomitmen kuat untuk mengembangkan budaya Customer Focus yang didasarkan pada nilai budaya inti: "Insan Pupuk Kaltim selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dan berkomitmen terhadap kepuasan pelanggan melalui perhatian dan dedikasi." Kami aktif mendengarkan, berinteraksi, dan mengamati kebutuhan pelanggan guna mengumpulkan informasi yang dapat digunakan untuk terus meningkatkan produk dan layanan kami. Tujuan utama kami adalah memastikan kepuasan seluruh pelanggan dan pengguna produk, sehingga mereka terus memilih dan percaya pada produk Pupuk Kaltim. Dengan demikian, kami berupaya menjaga keberlanjutan pertumbuhan bisnis secara konsisten.

📞
🎁
🎪

Dalam menjalankan komunikasi, Pupuk Kaltim menyediakan layanan contact center yang responsif dan profesional, memastikan setiap pertanyaan dan kebutuhan pelanggan terpenuhi dengan baik. Sebagai bagian dari inovasi layanan, kami mengklasifikasikan pelanggan berdasarkan pencapaian penjualan selama periode tertentu, sehingga mereka dapat menikmati fasilitas loyalty program yang eksklusif di hari ulang tahun pelanggan. Selain itu, kami juga mengadakan program promosi tematik, seperti Program Gebyar NPK Pelangi, yang dilakukan dalam rangka mempererat hubungan dengan pelanggan.

📊 Survei Kepuasan Pelanggan🔗

Pupuk Kaltim sangat menghargai pengalaman dan kepuasan pelanggan. Oleh karena itu, kami rutin melakukan survei untuk mengukur tingkat kepuasan dan loyalitas pelanggan, sebagai upaya untuk terus berkembang sesuai ekspektasi pasar dan mempertahankan posisi kompetitif. Pada tahun 2024, survei ini dilakukan di 72 kota dan kabupaten yang tersebar di 18 provinsi di seluruh Indonesia, dengan hasil skor capaian kepuasan mencapai 90,04 dari 100, termasuk dalam kategori sangat puas. Ini menunjukkan bahwa produk dan layanan kami mampu memenuhi dan bahkan melebihi harapan pelanggan.

Sejak tahun 2024, Pupuk Kaltim mengalami perubahan signifikan dalam metodologi pengukuran kepuasan pelanggan akibat kebijakan sentralisasi yang diberlakukan oleh perusahaan holding. Dampak utamanya adalah nilai kepuasan pelanggan Pupuk Kaltim pada tahun 2024 terlihat mengalami penurunan jika dibandingkan dengan capaian tahun-tahun sebelumnya. Penurunan ini lebih disebabkan oleh penyesuaian metodologi yaitu perubahan skala pengukuran, dimensi penilaian, dan sumber responden.

⚖️Kebijakan Hak Asasi Manusia

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) meyakini bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan landasan penting bagi keberlangsungan usaha dan tanggung jawab. Komitmen ini berpedoman pada standar internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Deklarasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai Prinsip dan Hak Fundamental di Tempat Kerja (1998), serta Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs).

🤝 Komitmen Hak Asasi Manusia🔗

PKT berkomitmen untuk menegakkan hak asasi manusia di seluruh kegiatan operasional, hubungan bisnis, dan rantai pasok. Kami menegakkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk diskriminasi, pelecehan, pekerja anak, maupun kerja paksa, serta mendukung kebebasan berserikat dan hak untuk melakukan perundingan kolektif. Melalui penilaian risiko yang berkelanjutan, pelatihan bagi seluruh karyawan, dan mekanisme pengaduan yang efektif, serta pelaporan yang transparan, PKT berupaya untuk mencegah, mitigasi, dan memperbaiki dampak terhadap hak asasi manusia sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan saling menghormati.

Sejalan dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta United Nations Guiding Principles on Business & Human Rights (UNGPs), Komitmen Hak Asasi Manusia PKT mencakup pengukuran baik pada kegiatan operasional maupun bisnis. Komitmen ini juga menekankan pada tenaga kerja, mitra bisnis, dan rantai pasok.

📋 Kebijakan Hak Asasi Manusia PKT mencakup🔗

Tidak ada Perdagangan Manusia

Tidak ada Kerja Paksa

Tidak ada Pekerja Anak

Kebebasan Berserikat

Hak untuk Berunding Bersama

Kesetaraan dan Tidak ada Diskriminasi

⚖️
🔍
🎯
👩
👶
🚶‍♂️
🏞️
🔗
👴
🤱

🔍 Uji Tuntas Hak Asasi Manusia🔗

Standar Internasional yang Diacu:

1. Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat

2. Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berunding Bersama

3. Konvensi ILO No. 29 dan No. 105 tentang Kerja Paksa

4. Konvensi ILO No. 138 dan No. 182 tentang Pekerja Anak

5. Konvensi ILO No. 100 dan No. 111 tentang Diskriminasi

6. Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

7. Konvensi ILO No. 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

8. UNGPs on Business and Human Rights

Risiko Hak Asasi Manusia🔗

Kelompok Pemangku KepentinganIsu Hak Asasi Manusia
Karyawan
(Karyawan Tetap &
Kontrak)
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2. Kondisi kerja layak & upah adil
3. Non-diskriminasi & kesetaraan gender
4. Privasi & perlindungan data pribadi
5. Kebebasan berserikat & berunding kolektif
6. Kekerasan & pelecehan di tempat kerja
Pemasok & Mitra Bisnis7. Kerja paksa, pekerja anak, dan perdagangan manusia
8. Kondisi kerja dan keselamatan di mitra kerja
9. Diskriminasi
10. Privasi & perlindungan data pribadi
Komunitas Lokal &
Masyarakat Sekitar
11. Hak atas lingkungan hidup yang sehat
12. Hak atas air & sumber daya alam
13. Hak atas informasi & partisipasi publik
14. Potensi konflik sosial & penggusuran
Pelanggan15. Privasi & keamanan data pelanggan
16. Akses ke produk ramah lingkungan

Risiko Kunci Hak Asasi Manusia🔗

⚖️

Labor Practices Commitment

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) senantiasa berkomitmen menjaga kesejahteraan dan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas Cuti Tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan tetap menerima upah penuh. Bagi pekerja shift, hak atas Upah Shift dan KJK Shift tetap diberikan tanpa pemotongan.

Selain itu, PKT melaksanakan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap keputusan PHK didasarkan pada pertimbangan objektif, seperti penurunan pendapatan perusahaan, restrukturisasi organisasi, atau efisiensi, serta wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan Komite PKB untuk mencapai kesepakatan bersama. PKT juga memastikan bahwa setiap pekerja yang terdampak memperoleh penjelasan yang jelas, hak-hak yang sesuai, serta pendampingan dari Komite PKB selama proses berlangsung.

Labor Practices Program

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menetapkan pengaturan jam kerja dan kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Waktu Kerja. Jam kerja normal ditetapkan selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dengan pengaturan waktu yang disesuaikan antara pekerja non-shift dan shift. Sedangkan pekerja shift menjalankan sistem kerja bergilir sesuai jadwal kerja pagi, sore, atau malam yang telah ditetapkan.

Untuk memaksimalkan upaya kelebihan jam kerja karyawan, PKT mengatur jam kerja lembur maksimal 40 jam per bulan. Seluruh kegiatan lembur harus mendapatkan persetujuan atasan langsung, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan keseimbangan waktu istirahat bagi karyawan. Program ini diterapkan kepada seluruh operasi Perusahaan mencakup kontraktor dan mitra kerja.

Sejalan dengan praktik keberlanjutan bisnis, perusahaan berkomitmen kuat untuk mencegah dan menangani segala bentuk diskriminasi, kekerasan dan pelecehan seksual dan non seksual di seluruh aktivitas dan rantai nilainya. Melalui kebijakan yang kuat, penilaian risiko yang sistematis, pelatihan inklusif, dan mekanisme pelaporan yang jelas, perusahaan menegakkan prinsip bahwa perusahaan kami tidak mentoleransi diskriminasi dan pelecehan lingkungan kerja.

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) senantiasa menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan menerapkan kebijakan anti diskriminasi dalam setiap fungsi pengelolaan sumber daya manusia. PKT berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang bermartabat tanpa diskriminasi, pelecehan, perundungan, dan bentuk kekerasan lainnya, serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri untuk menjaga produktivitas pekerja. PKT menerapkan prinsip kesetaraan dan memberikan kesempatan yang sama bagi pekerja penyandang disabilitas, dengan posisi dan jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan jenjang keahlian dan keterampilan masing-masing. Berikut adalah bagan komposisi pekerja PKT.

Status Kepegawaian2024202320222021
Laki-LakiPerempuanLaki-LakiPerempuanLaki-LakiPerempuanLaki-LakiPerampuan
PKWTT1,0671101,1121101,1961111,262117
PKWT104267014567333
Jumlah1,1711361,1821241,2521181,295120
Total1,3071,3061,3701,415
KategoriPersentase (0-100%)Target Tahun 2024 (dalam %)
Komposisi Karyawan Perempuan dari Seluruh Karyawan10.41%10%
Komposisi Karyawan Perempuan pada seluruh Level Manajemen (Junior, Menengah dan Puncak)18.03%10%
Komposisi Karyawan Perempuan pada Tingkat Manajemen Junior (Tingkat Pertama)18.37%10%
Komposisi Karyawan Perempuan pada Tingkat Manajemen Puncak17.24%10%
Komposisi Karyawan Perempuan pada Fungsi Penghasil Pendapatan0%10%
Komposisi Karyawan Perempuan dalam Peran Terkait STEM (Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika)7.79%10%

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) juga menghargai keberagaman sebagai salah satu kekuatan utama dalam membangun budaya kerja yang inklusif dan harmonis. Komposisi karyawan PKT mencerminkan keberagaman agama yang ada di Indonesia, dimana setiap individu memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

Perusahaan menyediakan berbagai fasilitas peribadatan dan ruang untuk melaksanakan kegiatan keagamaan sebagai wujud nyata dukungan terhadap kebebasan beragama karyawan.

Dengan demikian, PKT tidak hanya membangun kinerja yang berkelanjutan, tetapi juga memperkuat nilai kebersamaan dan keharmonisan dalam keberagaman.

AgamaSebaran dalam total tenaga kerja (%)Sebaran di semua posisi management (%)
Islam90.21%88.52%
Kristen6.97%7.82%
Katolik2.53%3.29%
Budha0.00%0.00%
Hindu0.31%0.41%

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, setara, dan inklusif dengan memastikan tidak adanya kesenjangan upah berdasarkan gender. PKT secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap struktur penggajian guna memastikan kesetaraan dengan prinsip equal pay for equal work. Transparansi dalam pengelolaan remunerasi menjadi landasan penting untuk mendorong terciptanya keadilan, sekaligus memperkuat budaya yang berorientasi pada kinerja dan keberlanjutan. PKT menjunjung tinggi kesetaraan gender yang dikompensasi melalui upah pokok dan remunerasi, adapun rasio upah pokok dan remunerasi karyawan perempuan dibandingkan laki-laki adalah sebesar 1:1.

GenderBontangLuar Bontang
MinimumMaximumMinimumMaximum
Laki-Laki2,237,00035,236,0004,196,00023,236,000
Perempuan4,390,00033,896,0005,890,00016,432,000

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkomitmen untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat melalui dialog sosial, perundingan bersama, serta kerja sama yang konstruktif antara manajemen dan perwakilan karyawan. PKT percaya bahwa keterlibatan aktif karyawan dalam wadah organisasi akan memperkuat komunikasi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendukung tercapainya tujuan perusahaan yang berkelanjutan. PKT menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul bagi seluruh karyawan (100%), hal ini ditunjukkan dengan terbentuknya dua serikat pekerja di lingkungan Perseroan, yaitu Serikat Pekerja Pupuk Kaltim (SEPAKAT) dan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kalimantan Timur (SP KKPKT).

Lokasi Bertugas / Serikat PekerjaKKPKTSEPAKATNON SPTotal
Bontang1066741221262
Luar Bontang2810745
Jumlah1094841291307

Data komprehensif mengenai komposisi tenaga kerja, demografi karyawan, dan tren kepegawaian di PT Pupuk Kalimantan Timur.

Program pengembangan karyawan yang komprehensif meliputi pelatihan, pendidikan budaya perusahaan, dan transformasi digital untuk meningkatkan kompetensi SDM.

Program kesejahteraan karyawan yang menyeluruh mencakup dukungan kesehatan mental, inisiatif kesehatan, fasilitas menyusui, dan cuti orang tua untuk work-life balance yang optimal.

🛡️ Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkomitmen untuk menjalankan seluruh aktivitas bisnis dengan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Untuk itu, PKT menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang selaras dengan standar nasional dan internasional serta meningkatkan kinerja K3 yang berkesinambungan. Dalam setiap proses operasionalnya, PKT menjunjung tinggi prinsip "Safety is Our Personality" sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebagai bagian dari pengukuran kinerja K3 yang sistematis, PKT menetapkan target dan indikator keselamatan kerja setiap tahun melalui dokumen Laporan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Pada tahun 2024, PKT menetapkan capaian target Zero Loss Time Accident (LTA) dan Zero Fatality, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keselamatan seluruh pekerja dan pihak terkait di lingkungan kerja. Target ini digunakan sebagai tolok ukur utama dalam evaluasi kinerja keselamatan dan menjadi dasar dalam penyusunan program peningkatan K3 secara berkelanjutan.

Kinerja Keselamatan

Pencapaian target keselamatan kerja melalui sistem manajemen K3 yang komprehensif, monitoring berkelanjutan, dan evaluasi kinerja berdasarkan indikator zero accident dan fatality.

Program Kesehatan

Implementasi program kesehatan kerja yang holistik mencakup pencegahan, promosi kesehatan, pemeriksaan berkala, dan penanganan kesehatan okupasional untuk seluruh pekerja.