βοΈEtika dan Kepatuhan
Pupuk Kaltim berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara etis, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menerapkan prinsip GCG sebagai landasan dalam setiap pengambilan keputusan dan aktivitas operasional perusahaan.
Melalui penerapan kode etik dan pedoman perilaku, seluruh insan Pupuk Kaltim didorong untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menghindari segala bentuk pelanggaran dan konflik kepentingan.
Selain itu, perusahaan memperkuat budaya kepatuhan dengan mekanisme whistleblowing system, pelatihan kepatuhan, serta pengawasan yang ketat untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai standar hukum dan etika yang tinggi.
Dengan komitmen ini, Pupuk Kaltim berupaya menjaga kepercayaan pemangku kepentingan dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan.
π UN Global Compact Membership

Sebagai anggota UN Global Compact, Pupuk Kaltim berkomitmen untuk mengintegrasikan 10 Prinsip UNGC ke dalam strategi dan operasional bisnis. Komitmen ini mencakup penghormatan terhadap hak asasi manusia, standar ketenagakerjaan, perlindungan lingkungan, serta pemberantasan korupsi dalam segala bentuknya.
Melalui keanggotaan ini, Pupuk Kaltim memperkuat peran aktifnya dalam mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, serta berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
π Code of Conduct
Pupuk Kaltim berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab melalui penerapan Kode Etik Perusahaan sebagai pedoman perilaku seluruh insan perusahaan. Kode etik ini menjadi landasan dalam berinteraksi dengan sesama karyawan, pelanggan, mitra kerja, pemegang saham, serta masyarakat luas.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, seluruh Insan Pupuk Kaltim baik anggota Dewan Komisaris, Direksi, anggota Komite Penunjang Dewan Komisaris maupun setiap individu karyawan (organik dan non organik) Pupuk Kaltim wajib menandatangani Piagam Pakta Integritas dan Kepatuhan setiap tahunnya sebagai pernyataan kepatuhan terhadap Kode Etik Perusahaan. Penandatanganan telah menggunakan sistem elektronik berbasis web yang dapat diakses pada alamat epi.pupukkaltim.com.
Selain itu, penandatanganan pakta integritas juga dilakukan oleh pihak eksternal yang terkait dengan usaha Perusahaan, seperti vendor, karyawan magang, mitra binnaan, distributor maupun pelaksanaan aksi korporasi.

Penerapan kode etik mencakup kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, penolakan terhadap praktik korupsi, suap dan gratifikasi, whistleblowing sistem, pengelolaan konflik kepentingan, anti kecurangan, anti diskriminasi, anti monopoli dan anti praktik persaingan usaha tidak sehat, money-laundering, insider trading, keselamatan dan kesehatan kerja dan pelestarian lingkungan serta menjaga kerahasiaan informasi dan kehormatan perusahaan.
π’ Pernyataan Direksi & Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Pupuk Kaltim, menegaskan bahwa selama tahun 2024 seluruh insan perusahaan wajib menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik partisan atau kampanye politik. Himbauan ini berlaku untuk jajaran pengurus, karyawan, dan mitra kerja perusahaan.
Pengaturan dan penandatanganan himbauan ini telah dilakukan secara resmi dan tertulis sebagai bagian dari penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Dengan komitmen tersebut, Pupuk Kaltim memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan keputusan bisnis dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari pengaruh politik mana pun, demi menjaga integritas perusahaan serta kepercayaan pemangku kepentingan.
Melalui komitmen ini, Pupuk Kaltim membangun budaya kerja yang bersih dan transparan, serta memperkuat kepercayaan seluruh pemangku kepentingan terhadap perusahaan.
π Kepatuhan
Pupuk Kaltim berkomitmen membangun budaya kepatuhan yang kuat melalui penerapan ISO 37301:2021 β Sistem Manajemen Kepatuhan. Standar ini memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai hukum, kebijakan internal, dan standar internasional. Dengan sistem kepatuhan yang terstruktur, Pupuk Kaltim memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan berintegritas.
Anti Korupsi
Pupuk Kaltim berkomitmen menjalankan bisnis secara bersih, transparan, dan berintegritas melalui penerapan kebijakan anti korupsi di seluruh aktivitas perusahaan.
Anti Fraud
Pupuk Kaltim menerapkan Fraud Control System sebagai upaya pencegahan dan pengendalian terhadap potensi kecurangan di seluruh proses bisnis. Sistem ini mencakup penguatan pengendalian internal, deteksi dini, mekanisme pelaporan pelanggaran, serta penindakan yang tegas dan terukur.
Melalui penerapan sistem ini, Pupuk Kaltim memperkuat budaya integritas dan transparansi, serta memastikan terwujudnya tata kelola perusahaan yang bersih dan berkelanjutan.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Penerapan dan sertifikasi SMAP ISO 37001:2016 sejak tahun 2020 sebagai pedoman mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan di seluruh lini operasional.
Pupuk Kaltim berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara bersih dan berintegritas melalui penerapan dan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 sejak tahun 2020. Sistem ini menjadi pedoman dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan di seluruh lini operasional perusahaan. Telah ditandatanganinya pula Komitmen Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh Dewan Komisaris dan Direksi.
Dengan penerapan SMAP, Pupuk Kaltim memperkuat budaya antikorupsi, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terhadap integritas perusahaan.
Pengendalian Gratifikasi
Implementasi prinsip bebas KKN sejak 2015 dengan panduan penolakan, pelaporan gratifikasi, dan Unit Pengendali Gratifikasi yang mengawasi seluruh program.
Pupuk Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan diimplementasikannya pengendalian gratifikasi pada tahun 2015. Kebijakan pengendalian gratifikasi meliputi panduan dalam penolakan dan pelaporan gratifikasi, panduan pemberian atau permintaan dalam kegiatan sosial, sponsorship, panduan penerimaan dan pemberian gratifikasi.
Sebagai wujud komitmen telah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi yang bertugas mengawasi dan mengelola program pengendalian gratifikasi di Pupuk Kaltim.
Penanganan Benturan Kepentingan
Kebijakan pengelolaan benturan kepentingan yang transparan dan akuntabel untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pengambilan keputusan.
Pupuk Kaltim berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme melalui kebijakan pengelolaan benturan kepentingan yang transparan dan akuntabel. Setiap insan perusahaan wajib menghindari, melaporkan, dan mengungkap potensi benturan kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Melalui kebijakan, pengawasan, dan sosialisasi yang berkelanjutan, Pupuk Kaltim memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai prinsip GCG dan menjunjung tinggi kepercayaan pemangku kepentingan.
Pelaporan LHKPN
Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Pupuk Kaltim berkomitmen mendukung upaya pencegahan korupsi melalui kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi pejabat yang wajib melapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaporan harta kekayaan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas dan tanggung jawab di lingkungan perusahaan, guna memastikan integritas setiap pejabat negara yang bertugas.
π’ Whistleblowing System
Pupuk Kaltim menerapkan Whistleblowing System (WBS) berbasis ISO 37002:2021 sebagai sarana pelaporan pelanggaran yang transparan, aman, dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan. Sistem ini dirancang untuk mendorong budaya integritas dengan menjamin kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.
Melalui penerapan WBS yang efektif, Pupuk Kaltim memperkuat komitmen terhadap anti korupsi, anti fraud, dan penerapan GCG sesuai standar yang berlaku.
Pupuk Kaltim telah bersinergi dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam menyediakan platform Whistleblowing System Terintegrasi Pupuk Indonesia Grup. Setiap individu dapat melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia Grup secara anonim.
Laporan pengaduan dapat dilakukan melalui WBS Terintegrasi yang dikelola oleh Tim Penanganan Aduan melalui saluran komunikasi sebagai berikut:
π Website
https://wbs.pupuk-indonesia.com/βοΈ Telepon
0548 β 41202 ext. 5170/5171
π§ Email
kode-etik@pupukkaltim.com㪠Surat Fisik
Tim Integritas dan GCG Pupuk Kaltim, Cq. Komp. Tata Kelola dan Manajemen Risiko, Jl. James Simandjuntak No.1, Bontang Utara 75313
π Pelaporan atas Pelanggaran Kode Etik
Berikut jumlah pelaporan atas pelanggaran sepanjang tahun pelaporan terakhir (tahun buku 2024).
| Area Pelaporan | Jumlah Pelanggaran Tahun Buku 2024 | Keterangan |
| Korupsi atau Penyuapan | 0 | Tidak terdapat pelanggaran terkait korupsi |
| Diskriminasi atau Pelecehan | 1 | Pelanggaran telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku |
| Privasi Data Pelanggan | 0 | Tidak terdapat insiden pelanggaran atau kebocoran data yang terlapor |
| Benturan Kepentingan | 1 | Pelanggaran tidak terbukti |
| Pencucian Uang atau Insider Trading | 0 | Tidak terdapat pelanggaran terkait pencucian uang atau insider trading |
π± Pengembangan Budaya Etika dan Anti Korupsi
Pupuk Kaltim secara konsisten membangun dan memperkuat budaya etika dan anti korupsi sebagai bagian dari komitmen terhadap integritas dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik kepada seluruh Insan Pupuk Kaltim dan para pemangku kepentingan. Melalui penerapan kode etik, pelatihan berkala, sosialisasi nilai integritas, serta sistem pelaporan pelanggaran yang aman dan anonim, perusahaan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan transparan.
