Hak Asasi Manusia

⚖️Kebijakan Hak Asasi Manusia

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) meyakini bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan landasan penting bagi keberlangsungan usaha dan tanggung jawab. Komitmen ini berpedoman pada standar internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Deklarasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai Prinsip dan Hak Fundamental di Tempat Kerja (1998), serta Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs).

🤝 Komitmen Hak Asasi Manusia🔗

PKT berkomitmen untuk menegakkan hak asasi manusia di seluruh kegiatan operasional, hubungan bisnis, dan rantai pasok. Kami menegakkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk diskriminasi, pelecehan, pekerja anak, maupun kerja paksa, serta mendukung kebebasan berserikat dan hak untuk melakukan perundingan kolektif. Melalui penilaian risiko yang berkelanjutan, pelatihan bagi seluruh karyawan, dan mekanisme pengaduan yang efektif, serta pelaporan yang transparan, PKT berupaya untuk mencegah, mitigasi, dan memperbaiki dampak terhadap hak asasi manusia sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan saling menghormati.

Sejalan dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta United Nations Guiding Principles on Business & Human Rights (UNGPs), Komitmen Hak Asasi Manusia PKT mencakup pengukuran baik pada kegiatan operasional maupun bisnis. Komitmen ini juga menekankan pada tenaga kerja, mitra bisnis, dan rantai pasok.

📋 Kebijakan Hak Asasi Manusia PKT mencakup🔗

Tidak ada Perdagangan Manusia

Tidak ada Kerja Paksa

Tidak ada Pekerja Anak

Kebebasan Berserikat

Hak untuk Berunding Bersama

Kesetaraan dan Tidak ada Diskriminasi

⚖️
🔍
🎯
👩
👶
🚶‍♂️
🏞️
🔗
👴
🤱

🔍 Uji Tuntas Hak Asasi Manusia🔗

Standar Internasional yang Diacu:

1. Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat

2. Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berunding Bersama

3. Konvensi ILO No. 29 dan No. 105 tentang Kerja Paksa

4. Konvensi ILO No. 138 dan No. 182 tentang Pekerja Anak

5. Konvensi ILO No. 100 dan No. 111 tentang Diskriminasi

6. Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

7. Konvensi ILO No. 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

8. UNGPs on Business and Human Rights

Risiko Hak Asasi Manusia🔗

Kelompok Pemangku KepentinganIsu Hak Asasi Manusia
Karyawan
(Karyawan Tetap &
Kontrak)
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2. Kondisi kerja layak & upah adil
3. Non-diskriminasi & kesetaraan gender
4. Privasi & perlindungan data pribadi
5. Kebebasan berserikat & berunding kolektif
6. Kekerasan & pelecehan di tempat kerja
Pemasok & Mitra Bisnis7. Kerja paksa, pekerja anak, dan perdagangan manusia
8. Kondisi kerja dan keselamatan di mitra kerja
9. Diskriminasi
10. Privasi & perlindungan data pribadi
Komunitas Lokal &
Masyarakat Sekitar
11. Hak atas lingkungan hidup yang sehat
12. Hak atas air & sumber daya alam
13. Hak atas informasi & partisipasi publik
14. Potensi konflik sosial & penggusuran
Pelanggan15. Privasi & keamanan data pelanggan
16. Akses ke produk ramah lingkungan

Risiko Kunci Hak Asasi Manusia🔗

⚖️