Tata Kelola

🏛️

🛡️

⚖️ Struktur Tata Kelola Dua Tingkat (Two-Tier System)

👥

🏢 Struktur Tata Kelola Perusahaan

🌐
👥

Dewan Komisaris: 6 Orang

Direksi: 5 Orang

Gender Diversity

10
1
Laki-Laki
Perempuan

Masa Jabatan Direksi & Komisaris

0 - 3 Tahun 4 - 5 Tahun
3
8
Total: 11 Personel

Pernyataan Independensi

Per tanggal 16 Oktober 2025, Dewan Komisaris Pupuk Kaltim terdiri dari 6 orang dan Direksi Pupuk Kaltim terdiri dari 5 orang. Sebanyak 4 orang Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa berdasarkan definisi kualifikasi Komisaris Independen Pupuk Kaltim, dan 6 orang Dewan Komisaris memenuhi kualifikasi independensi sesuai kriteria S&P Global CSA.

No. Dewan Komisaris
Kriteria
S&P Global CSA
Keputusan
RUPS Luar Biasa
1. D. Andhi Nirwanto
2. Azis Samual
3.Sukardi Rinakit
4.Gustaaf AC Patty
5.Etha Rimba Paembonan
6.Musthofa
Geser tabel untuk detail

© 2025 Pupuk Kalimantan Timur - Tata Kelola Perusahaan

Data diperbarui: 16 Oktober 2025

🏛️ Komite Dewan Komisaris

⏱️

Pupuk Kaltim berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara etis, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menerapkan prinsip GCG sebagai landasan dalam setiap pengambilan keputusan dan aktivitas operasional perusahaan.

Melalui penerapan kode etik dan pedoman perilaku, seluruh insan Pupuk Kaltim didorong untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menghindari segala bentuk pelanggaran dan konflik kepentingan.

Selain itu, perusahaan memperkuat budaya kepatuhan dengan mekanisme whistleblowing system, pelatihan kepatuhan, serta pengawasan yang ketat untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai standar hukum dan etika yang tinggi.

Dengan komitmen ini, Pupuk Kaltim berupaya menjaga kepercayaan pemangku kepentingan dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan.

Sebagai anggota UN Global Compact, Pupuk Kaltim berkomitmen untuk mengintegrasikan 10 Prinsip UNGC ke dalam strategi dan operasional bisnis. Komitmen ini mencakup penghormatan terhadap hak asasi manusia, standar ketenagakerjaan, perlindungan lingkungan, serta pemberantasan korupsi dalam segala bentuknya.

Melalui keanggotaan ini, Pupuk Kaltim memperkuat peran aktifnya dalam mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, serta berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Pupuk Kaltim berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab melalui penerapan Kode Etik Perusahaan sebagai pedoman perilaku seluruh insan perusahaan. Kode etik ini menjadi landasan dalam berinteraksi dengan sesama karyawan, pelanggan, mitra kerja, pemegang saham, serta masyarakat luas.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, seluruh Insan Pupuk Kaltim baik anggota Dewan Komisaris, Direksi, anggota Komite Penunjang Dewan Komisaris maupun setiap individu karyawan (organik dan non organik) Pupuk Kaltim wajib menandatangani Piagam Pakta Integritas dan Kepatuhan setiap tahunnya sebagai pernyataan kepatuhan terhadap Kode Etik Perusahaan. Penandatanganan telah menggunakan sistem elektronik berbasis web yang dapat diakses pada alamat epi.pupukkaltim.com.

Selain itu, penandatanganan pakta integritas juga dilakukan oleh pihak eksternal yang terkait dengan usaha Perusahaan, seperti vendor, karyawan magang, mitra binnaan, distributor maupun pelaksanaan aksi korporasi.

Penerapan kode etik mencakup kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, penolakan terhadap praktik korupsi, suap dan gratifikasi, whistleblowing sistem, pengelolaan konflik kepentingan, anti kecurangan, anti diskriminasi, anti monopoli dan anti praktik persaingan usaha tidak sehat, money-laundering, insider trading, keselamatan dan kesehatan kerja dan pelestarian lingkungan serta menjaga kerahasiaan informasi dan kehormatan perusahaan.

Direksi dan Dewan Komisaris Pupuk Kaltim, menegaskan bahwa selama tahun 2024 seluruh insan perusahaan wajib menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik partisan atau kampanye politik. Himbauan ini berlaku untuk jajaran pengurus, karyawan, dan mitra kerja perusahaan.

Pengaturan dan penandatanganan himbauan ini telah dilakukan secara resmi dan tertulis sebagai bagian dari penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

Dengan komitmen tersebut, Pupuk Kaltim memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan keputusan bisnis dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari pengaruh politik mana pun, demi menjaga integritas perusahaan serta kepercayaan pemangku kepentingan.

Melalui komitmen ini, Pupuk Kaltim membangun budaya kerja yang bersih dan transparan, serta memperkuat kepercayaan seluruh pemangku kepentingan terhadap perusahaan.

Pupuk Kaltim berkomitmen membangun budaya kepatuhan yang kuat melalui penerapan ISO 37301:2021 – Sistem Manajemen Kepatuhan. Standar ini memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai hukum, kebijakan internal, dan standar internasional. Dengan sistem kepatuhan yang terstruktur, Pupuk Kaltim memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan berintegritas.

🛡️
🚫

Melalui penerapan sistem ini, Pupuk Kaltim memperkuat budaya integritas dan transparansi, serta memastikan terwujudnya tata kelola perusahaan yang bersih dan berkelanjutan.

SMAP

Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Penerapan dan sertifikasi SMAP ISO 37001:2016 sejak tahun 2020 sebagai pedoman mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan di seluruh lini operasional.

Pupuk Kaltim berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara bersih dan berintegritas melalui penerapan dan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 sejak tahun 2020. Sistem ini menjadi pedoman dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan di seluruh lini operasional perusahaan. Telah ditandatanganinya pula Komitmen Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh Dewan Komisaris dan Direksi.

Dengan penerapan SMAP, Pupuk Kaltim memperkuat budaya antikorupsi, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terhadap integritas perusahaan.

GRATIFIKASI

Pengendalian Gratifikasi

Implementasi prinsip bebas KKN sejak 2015 dengan panduan penolakan, pelaporan gratifikasi, dan Unit Pengendali Gratifikasi yang mengawasi seluruh program.

Pupuk Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan diimplementasikannya pengendalian gratifikasi pada tahun 2015. Kebijakan pengendalian gratifikasi meliputi panduan dalam penolakan dan pelaporan gratifikasi, panduan pemberian atau permintaan dalam kegiatan sosial, sponsorship, panduan penerimaan dan pemberian gratifikasi.

Sebagai wujud komitmen telah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi yang bertugas mengawasi dan mengelola program pengendalian gratifikasi di Pupuk Kaltim.

BENTURAN KEPENTINGAN

Penanganan Benturan Kepentingan

Kebijakan pengelolaan benturan kepentingan yang transparan dan akuntabel untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pengambilan keputusan.

Pupuk Kaltim berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme melalui kebijakan pengelolaan benturan kepentingan yang transparan dan akuntabel. Setiap insan perusahaan wajib menghindari, melaporkan, dan mengungkap potensi benturan kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Melalui kebijakan, pengawasan, dan sosialisasi yang berkelanjutan, Pupuk Kaltim memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai prinsip GCG dan menjunjung tinggi kepercayaan pemangku kepentingan.

LHKPN

Pelaporan LHKPN

Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Pupuk Kaltim berkomitmen mendukung upaya pencegahan korupsi melalui kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi pejabat yang wajib melapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaporan harta kekayaan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas dan tanggung jawab di lingkungan perusahaan, guna memastikan integritas setiap pejabat negara yang bertugas.

Pelanggaran Kode Etik
Penipuan
Korupsi
Penyuapan
Pemerasan
Gratifikasi Ilegal
Kecurangan
Pelanggaran Hukum
Pencurian
Penggelapan
Kelalaian Fatal
Diskriminasi
Intimidasi
Kekerasan
Pelecehan
Penggunaan Aset Ilegal
Penyalahgunaan Wewenang
Benturan Kepentingan
Mis-manajemen

Laporan pengaduan dapat dilakukan melalui WBS Terintegrasi yang dikelola oleh Tim Penanganan Aduan melalui saluran komunikasi sebagai berikut:

☎️ Telepon

0548 – 41202 ext. 5170/5171

📬 Surat Fisik

Tim Integritas dan GCG Pupuk Kaltim, Cq. Komp. Tata Kelola dan Manajemen Risiko, Jl. James Simandjuntak No.1, Bontang Utara 75313

Area PelaporanJumlah Pelanggaran Tahun Buku 2024Keterangan
Korupsi atau Penyuapan0Tidak terdapat pelanggaran terkait korupsi
Diskriminasi atau Pelecehan1Pelanggaran telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku
Privasi Data Pelanggan0Tidak terdapat insiden pelanggaran atau kebocoran data yang terlapor
Benturan Kepentingan1Pelanggaran tidak terbukti
Pencucian Uang atau Insider Trading0Tidak terdapat pelanggaran terkait pencucian uang atau insider trading

Materi inti pada kegiatan tersebut membahas kriteria keberlanjutan pemasok, kode etik pemasok (integritas bisnis, anti-suap/korupsi, kepatuhan regulasi), serta alur assessment - monitoring - perbaikan: mulai dari penilaian risiko dan due diligence, integrasi klausul ESG dalam dokumen tender/kontrak, hingga mekanisme audit berkala dan rencana tindakan korektif (CAPA). Peserta juga mendapatkan panduan praktis terkait penguatan traceability, pelaporan insiden, dan pengukuran kontribusi pemasok terhadap target ESG (termasuk aspek yang relevan dengan emisi Scope 3).

Pupuk Kaltim menyaring pemasok signifikan melalui Kode Etik Pemasok PKT yang mengintegrasikan aspek Environmental, Social, dan Governance (ESG) sebagai prasyarat kerja sama. Pemasok wajib patuh pada peraturan dan kebijakan perusahaan serta menjaga integritas bisnis (G); menghormati hak asasi manusia—termasuk larangan kerja paksa dan pekerja anak, anti-diskriminasi, pemenuhan upah dan praktik ketenagakerjaan yang adil—serta menerapkan K3 yang efektif (S); dan menunjukkan manajemen lingkungan yang memadai, perizinan yang lengkap, pencegahan polusi, serta pengelolaan zat berbahaya yang terdokumentasi (E).

Dengan kombinasi Kode Etik Pemasok + Pakta Integritas dan mekanisme uji tuntas berbasis risiko, PKT memastikan pemasok beroperasi secara etis, patuh hukum, aman, dan bertanggung jawab sosial–lingkungan.

Halaman Selanjutnya
Struktur Tata Kelola